Pedagang Pasar Induk Tanjung Selor Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar

Pedagang Pasar Induk Tanjung Selor Menunggak Retribusi Hingga Rp 3 Miliar-istimewa-
BACA JUGA : Perbup Mahulu Nomor 26/2024 Jadi Acuan Pemerintah Kampung Alokasikan Anggaran Penanganan Stunting
Pengawasan yang lebih ketat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali kasus-kasus seperti alih tangan kios tanpa izin atau bahkan transaksi jual beli kios yang tidak sesuai aturan.
“Dengan adanya tim pengawas pasar ini, kami berharap pengelolaan pasar menjadi lebih baik. Kami juga optimistis tidak akan ada lagi kios yang berpindah tangan secara ilegal atau diperjualbelikan di masa mendatang,” pungkas Errin.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi tunggakan retribusi serta menciptakan pengelolaan pasar yang lebih tertib dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: