Tiga Pengedar Sabu asal Samarinda Dibekuk, 1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polisi

Tiga Pengedar Sabu asal Samarinda Dibekuk, 1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polisi

Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg dan 200 poket kecil yang disita dari tiga tersangka pengedar di Samarinda, pada Jumat (7/6/2024). -(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tiga tersangka pengedar di Kota Samarinda.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti yang digelar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan instansi terkait, di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA: Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp 15 Miliar

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, pemusnahan ini berdasarkan pengungkapan dua kasus dengan Laporan Polisi (LP) bernomor 50 dan 55.

Kasus LP 50 melibatkan dua tersangka berinisial H dan A, yang ditangkap di sekitar Jembatan Mahkota Dua, Kota Samarinda.

BACA JUGA: Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 7 Kilogram

"Kasus LP 55 melibatkan tersangka berinisial S, dengan lokasi kejadian di Gang Pulau Indah, Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda," jelas Nyoman Wijana, didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rezky Satya Dewanto.

Barang bukti dari kasus LP 50 meliputi satu bungkus besar plastik sabu seberat 1.021 gram bruto atau 1 kilogram. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya sebanyak 1.001 gram netto dimusnahkan.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu, Hasil Sitaan dari Tiga Tersangka

Sementara itu, barang bukti dari kasus LP 55 terdiri dari satu bungkus plastik bening sabu seberat 122,67 gram bruto atau 56,37 gram netto. Berat bersih ini berkurang karena pelaku telah membagi sabu tersebut menjadi 200 poket kecil siap edar. Satu gram disisihkan untuk uji laboratorium, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 55,37 gram netto.

Kompol Rezky Satya Dewanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyita 1 kg sabu dan 200 poket kecil sabu dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Samarinda.

BACA JUGA: Ekonom Unmul Khawatir PP 25 Tahun 2024 Picu Pasar Gelap Izin Tambang

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkoba di Samarinda yang sangat meresahkan. Banyak laporan yang masuk sehingga kami perlu mengambil tindakan tegas dan akan terus memerangi narkoba, khususnya di wilayah Kaltim," ujar Kompol Rezky.

Setelah menunjukkan barang bukti kepada media, pihak kepolisian langsung melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air hingga benar-benar musnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: