Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 7 Kilogram

Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 7 Kilogram

Yon Arhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 7 Kilogram-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Batalyon Arteleri Pertahanan Udara 8/MBC berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.

Upaya penggagalan ini dilakukan pada Rabu 29 Mei 2024 di Pelabuhan Tunontaka Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh prajuritnya.

BACA JUGA : Tak Terima Ditegur, Pria di Samarinda Ini Nekat Lawan Polisi hingga Masuk Jeruji Besi

Dirinya menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pelaku berupaya menyelundupkan barang haram tersebut dengan memasukannya ke dalam detergen.

Diketahui, dua pelaku berinisial MY (48) dan MD (34) berhasil diringkus bersama dengan barang bukti sabu seberat 7 kilogram.

 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pukul 16.30 Wita, Wakil Komandan Satgas, Kapten Arh Khairul Basyri Harahap, beserta Pasi Intel Satgas, Lettu Arh Siswoyo beserta 5 prajuritnya bergabung bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Lanal Nunukan dan Polres Nunukan mengamankan dua pelaku tersebut berikut barang bukti.

BACA JUGA : Peringati Hari Anti Tambang, Aktivis Taruh Keranda Mayat di Depan Kantor Gubernur

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak yang berwenang untuk didalami asal barang terlarang tersebut," ucapnya.

"Penyelundupan narkotika seperti ini kerap terjadi di perbatasan RI-Malaysia, dan aparat penegak hukum selalu terus berupaya tanpa lelah untuk memperketat ruang gerak para pelaku yang ingin mengedarkan barang terlarang tersebut," pungkas Kapendam.

BACA JUGA : Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 12 Personel Satuan Samapta Polresta Balikpapan dapat Penghargaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: