Catat Warga Kaltim! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Masyarakat yang akan membuat SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024. -(Nomorsatukaltim/ Hariadi)-
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang tertera pada setiap STNK di bagian daftar biaya pajak tahunan. Dana ini digunakan untuk memberikan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Peraturan mengenai iuran dana kecelakaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Besaran biaya SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc hingga 250 cc, biayanya adalah Rp35.000 per tahun. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya bisa mencapai Rp153.000 per tahun.
Yang berhak menerima manfaat asuransi SWDKLLJ adalah korban kecelakaan lalu lintas, bukan pelaku kecelakaan. Jika seorang pengendara menabrak orang lain, maka korban kecelakaan tersebut yang berhak mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja.
BACA JUGA: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Istana Sebut Dirangkap Menteri Basuki
Besaran klaim untuk asuransi Jasa Raharja ini adalah sebagai berikut:
1. Khusus Biaya P3K sebesar Rp 1.000.000
2. Perawatan medis sebesar Rp 20.000.000 sampai Rp. 25.000.000, tergantung kondisi korban kecelakaan.
3. Biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,- dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: