Catat Warga Kaltim! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Catat Warga Kaltim! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Masyarakat yang akan membuat SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024. -(Nomorsatukaltim/ Hariadi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. 

Aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa peraturan baru ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, salah satunya Kalimantan Timur (Kaltim).

BACA JUGA: Tegas Tolak Tapera, APINDO Buka Peluang Judicial Review ke MK 

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal, dikutip dari laman Polri, Selasa (4/6/2024).

Disebutkan bahwa penerapan aturan ini untuk mempermudah proses layanan publik sekaligus memastikan seluruh pemohon SIM merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan bahwa aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

BACA JUGA: Tenaga Kerja Lokal Berau Butuh Kepastian Perlindungan dari PHK

"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," ujar Nunung. 

"Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong-royong," katanya.

 

Asuransi Melekat di STNK

Selama ini, selain BPJS Kesehatan, ada juga asuransi yang melekat pada STNK kendaraan bermotor. Asuransi ini diselenggarakan oleh Jasa Raharja dan dikenal sebagai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA: Terungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Proposal 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: