Tegas Tolak Tapera, APINDO Buka Peluang Judicial Review ke MK

Tegas Tolak Tapera, APINDO Buka Peluang Judicial Review ke MK

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani. -disway.id-

NOMORSATUKALTIM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara soal pelaksanaan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib dibayarkan, akan membebankan para pemberi kerja. 

Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani, mengatakan beban pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini sebesar 18,24 persen sampai 19,75 persen. 

Hal ini mencakup Jamsostek, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, dan lainnya.  

"Jadi kalau misalnya ada penambahan lagi tentu saja ini akan semakin bertambah bebannya," kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor APINDO pada Jumat, 31 Mei 2024. 

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Sekarang Boleh Kelola Pertambangan

Program Tapera ini, kata Shinta, belum relevan untuk diterapkan saat ini, terlebih kondisi daya beli dan permintaan pasar yang masih dalam tahap pemulihan.  

Selain itu, Shinta juga menyoroti konsep Tapera yang merupakan tabungan yang bersifat wajib. 

Menurut Shinta, semestinya pemerintah bisa saja mengoptimalkan penggunaan dana dari iuran yang selama ini dibayarkan pekerja untuk jaminan sosial. 

Shinta menjelaskan, dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat pos Jaminan Hari Tua (JHT) sebear 30 persen, yang mana dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk manfaat layanan tambahan (MLT), salah satunya untuk perumahan.

BACA JUGA:Pekerja Asing juga Jadi Target, Tapera Jadi Sorotan Media Luar Negeri

"Jadi ini sudah jalan dari BPJS Ketenagakerjaan, ini sudah jalan programnya, dan jumlahnya juga sudah besar, itu sudah hampir Rp136 triliun ya, dari total 30 persen dari total JHT," tuturnya.  

Dalam hal ini, Shinta menerangkan pelaku usaha tak segan untuk mengambil langkah untuk mengajukan judicial review apabila pemerintah tidak juga melakukan revisi aturan yang tertuang pada Undang-undang No. 4 Tahun 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: