Program Rumah Subsidi Khusus Wartawan Tuai Penolakan dari Sejumlah Organisasi Pers
Sejumlah organisasi pers menolak program rumah subsidi khusu untuk wartawan.-(Ilustrasi/ AI)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Rencana pemerintah menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi khusus bagi wartawan memicu reaksi penolakan dari sejumlah organisasi profesi pers.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Program rumah subsidi khusus wartawan ini menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Melalui skema ini, pemerintah menawarkan kredit rumah dengan bunga tetap 5 persen dan uang muka 1 persen dari harga rumah.
BACA JUGA: Tahun 2025 Ini, 135 ASN Pemkab Berau Memasuki Masa Pensiun
BACA JUGA: Unmul Bantah Isu Kerja Sama Tambang Batu Bara di Hutan Pendidikan, Rektor: Tidak Ada Izin!
Syarat utama bagi penerima subsidi adalah belum memiliki rumah dan berpenghasilan maksimal Rp 7 juta (lajang) atau Rp 8 juta (berkeluarga).
Meski secara regulasi skema ini terbuka untuk semua warga negara yang memenuhi syarat, dalam program terbaru ini wartawan disebut akan memperoleh jalur khusus untuk mendapatkannya.
Karenanya, jalur khusus ini justru ditolak oleh beberapa organisasi pers.
Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap independensi pers.
BACA JUGA: GratisPol-Jospol Masuk dalam Rancangan Awal RPJMD Kaltim 2025-2029, Ini Poin Pentingnya
Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI), Reno Esnir menegaskan bahwa subsidi rumah seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan ekonomi warga, bukan berdasarkan profesi.
"Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya," kata Reno dalam siaran pers, pada Rabu (16/4/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
