Terungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Proposal

Terungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Proposal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar-(Foto/Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah untuk memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang. 

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Menurut Siti Nurbaya, pemerintah yakin bahwa ormas-ormas keagamaan dapat mengelola tambang secara profesional melalui sayap-sayap organisasi mereka yang berfokus pada bisnis. 

“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,” ujar Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Minggu (2/6/2024).

BACA JUGA: Ormas Keagamaan Sekarang Boleh Kelola Pertambangan

Ia menambahkan bahwa daripada ormas-ormas tersebut setiap hari mengajukan proposal, lebih baik mereka diberdayakan melalui sayap bisnis yang dikelola dengan baik dan profesional. 

“Ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” sambungnya.

Siti Nurbaya juga menekankan bahwa memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia. Ia mencontohkan bagaimana hutan sosial diberikan kepada rakyat untuk menjaga produktivitas. 

BACA JUGA: Berhasil "Bangunkan Lahan Tidur", Akmal Malik Tantang P4S Lau Kawar Bantu Kelola Lahan Eks Tambang

“Bunyinya pokoknya bahwa, gini lho ya, undang-undang dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah banget yang miskin itu juga harusnya dipikirkan karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara,” jelas Siti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Isi PP 25/2024 salah satunya yaitu mengatur bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

BACA JUGA: Peringati Hari Anti Tambang, Aktivis Taruh Keranda Mayat di Depan Kantor Gubernur 

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: