Pekerja Asing juga Jadi Target, Tapera Jadi Sorotan Media Luar Negeri

Program Tapera dinilai membebani para buruh di Indonesia yang selama ini upahnya sudah banyak terpotong untuk beragam program.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
Apindo mendukung peningkatan akses perumahan bagi pekerja, namun menyarankan penggunaan dana jaminan sosial dan jaminan hari tua yang sudah ada.
BACA JUGA: Siap-siap! Gaji Pekerja Indonesia Bakal Dipotong untuk Tapera
Sebab, selama ini upah pekerja di Indonesia sudah sudah mendapat banyak potongan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang terbaru, bakal dipotong lagi dengan program Tapera sebesar 2,5-3 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin utama dalam peraturan baru ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
BACA JUGA: Peringati Hari Anti Tambang, Aktivis Taruh Keranda Mayat di Depan Kantor Gubernur
Menurut Jokowi, simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Jokowi mengakui bahwa akan ada pro dan kontra terkait kebijakan ini. Dia membandingkan dengan situasi saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah, yang juga sempat menuai kontroversi di awal pelaksanaannya.
"Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," ujar Jokowi, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan Paser Sampaikan 11 Tuntutan ke DPRD
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa Tapera adalah program tabungan dan bukan pemotongan gaji. Peserta akan menerima kembali simpanannya beserta bunga setelah masa kepesertaan berakhir. Peserta dapat berhenti berkontribusi jika mereka pensiun atau meninggal dunia, dan pekerja mandiri dapat berhenti pada usia 58 tahun.
Pemerintah menargetkan mendaftarkan 13 juta pekerja sebagai peserta Tapera tahun ini. Seluruh pemberi kerja diharuskan mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tahun 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: