PDIP Pecat Jokowi, Golkar: Negarawan Tidak Perlu KTA

PDIP Pecat Jokowi, Golkar: Negarawan Tidak Perlu KTA

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat hadir dalam acara puncak HUT ke-58 Partai Golkar, pada tahun 2022 silam.-(Foto/ Beritasatu)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Polemik politik kembali mencuat setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengumumkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), beserta keluarganya, tidak lagi menjadi bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

“Saya tegaskan kembali, Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan aturan partai dan undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA: KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

BACA JUGA: KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Selama 3 Hari

Menurut Hasto, keanggotaan partai tidak hanya diukur dari kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA), tetapi juga dari komitmen terhadap cita-cita dan nilai perjuangan partai.

“Namun, Bapak Jokowi dan keluarga tidak lagi selaras dengan nilai-nilai tersebut,” lanjut Hasto.

Keputusan ini turut berdampak pada status Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi yang sebelumnya juga menjadi kader PDIP. 

Gibran dinilai telah diberhentikan secara otomatis sesuai AD/ART partai setelah ia mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dengan dukungan partai lain.

BACA JUGA: Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Samarinda, KPU Minta Warga Lapang Dada Terima Hasilnya

BACA JUGA: Ratusan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kukar, Tuntut Penjelasan Kasus Dugaan Politik Uang

Golkar Dukung Jokowi

Di tengah dinamika tersebut, Partai Golkar memberikan tanggapan yang berbeda. 

Sekretaris Bidang Organisasi DPP Golkar, Derek Loupatty, menyebut bahwa Jokowi tetap dianggap sebagai anggota kehormatan Partai Golkar, meskipun tanpa memiliki KTA resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: