Pekerja Asing juga Jadi Target, Tapera Jadi Sorotan Media Luar Negeri

Pekerja Asing juga Jadi Target, Tapera Jadi Sorotan Media Luar Negeri

Program Tapera dinilai membebani para buruh di Indonesia yang selama ini upahnya sudah banyak terpotong untuk beragam program.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan media asing karena juga menyasar pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

Program sebelumnya hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, kini menyasar para pekerja swasta, pekerja mandiri, bahkan pekerja asing di Indonesia.

Langkah pemerintah ini mendapat banyak kritik dan penolakan dari dalam negeri. Bahkan menjadi sorotan media asing.

BACA JUGA: Segini Potongan Bulanan Gaji Buruh di Kaltim untuk Program Tapera

Salah satunya Channel News Asia (CNA) yang menulisnya dengan judul "Indonesia’s public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners".

"Dalam upaya memperluas cakupan program Tapera, pemerintah Indonesia kini mewajibkan pekerja sektor swasta dan wiraswasta, termasuk pekerja asing, untuk menyisihkan 3 persen dari gaji mereka. Kebijakan ini telah menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan," tulis CNA, dikutip Kamis (30/5/224).

CNA juga memotret tagar #Tapera yang menjadi trending topik di platform X. "Banyak pekerja yang merasa kebijakan ini merupakan potongan tambahan dari gaji bulanan mereka yang sudah terbebani oleh pajak dan kontribusi sosial lainnya," ulas CNA.

BACA JUGA: Partai Buruh: Tapera Tidak Ada Manfaatnya

CNA memberi contoh pekerja di Jakarta yang memiliki upah minimum tertinggi di Indonesia, yakni sebesar IDR 5.067.381 (US$ 315), juga mengaku keberatan dengan program Tapera. 

"Manajer pemasaran konten Anne Saraswati, 34, merasa kontribusi wajib kepada Tapera tidak adil karena dia sudah memiliki kewajiban membayar cicilan rumahnya saat ini di Tangerang Selatan yang terletak di luar Jakarta," tulis CNA mengutip hasil wawancaranya dengan pekerja di Jakarta.

Dalam kebijakan Tapera, karyawan harus merelakan 2,5 persen dari gaji mereka untuk dipotong, sementara pemberi kerja menanggung sisanya sebesar 0,5 persen. Bahkan bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka harus menyisihkan seluruh 3 persen dari penghasilannya sendiri.

BACA JUGA: Upah Dipotong untuk Program Tapera, SBBI: Kalau Dipotong Buruh Makan Apa?

"Sebagai pekerja lepas, saya sudah terbebani dengan kontribusi untuk asuransi kesehatan (BPJS), jaminan sosial (BPJS TK), dan tabungan perumahan saya sendiri," ungkap Muhammad Gilang Toni, seorang penerjemah lepas yang diwawancara oleh CNA.

Diketahui, program Tapera ini juga menuai protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menganggap kebijakan tersebut membebani pekerja dan bisnis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: