Segini Potongan Bulanan Gaji Buruh di Kaltim untuk Program Tapera

Segini Potongan Bulanan Gaji Buruh di Kaltim untuk Program Tapera

Ilustrasi program rumah sangat sederhana.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Dengan peraturan ini, perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim), wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada 2027 untuk menjadi peserta Tapera.

Menurut Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

BACA JUGA: Siap-siap! Gaji Pekerja Indonesia Bakal Dipotong untuk Tapera 

Dana Tapera yang akan ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Khusus untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Dengan demikian, setiap pekerja akan mengalami pemotongan gaji yang harus disetorkan ke dana Tapera.

Untuk para buruh di Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari 2024 sebesar Rp 3.360.858. Penetapan UMP Kaltim 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

BACA JUGA: Surprise, Menteri Nadiem Tegaskan Biaya UKT Batal Naik

Berdasarkan tarif Tapera, mari kita hitung berapa potongan gaji yang harus ditanggung buruh di Kaltim untuk Tapera. 

Dengan asumsi UMP Kaltim sebesar Rp 3.360.858 dan tarif simpanan Tapera sebesar 3 persen dari UMP, maka iuran yang dikenakan kepada setiap pekerja adalah Rp 100.825,74 per bulan.

Dari jumlah tersebut, pekerja hanya perlu menanggung 2,5 persen, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Artinya, pekerja harus menanggung sebesar Rp 84.021,45 per bulan. Sedangkan pemberi kerja menanggung Tapera setiap pekerja sebesar Rp 16.804,29 per bulan

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda Ingatkan ASN Harus Netral

Potongan ini akan disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya oleh pemberi kerja. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran bisa dilakukan di hari kerja berikutnya.

Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk membantu pekerja memiliki akses yang lebih baik ke perumahan yang layak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: