Godok Raperda Pertanian Organik, Ini Manfaatnya untuk PPU

Godok Raperda Pertanian Organik, Ini Manfaatnya untuk PPU

Kawasan Pertanian.-sahrul/disway-


Banner PPU 2025--

PPU, NOMORSATUKALTIM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik sedang digodok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten PPU, Gunawan, mengatakan dengan dengan Raperda yang digodok dipandang sebuah langkah yang strategis yang tentunya relevan dengan tujuan nasional dalam mengembangkan pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Raperda ini memberikan tujuan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pertanian organik di daerah," kata Gunawan, Minggu (6/4/2025).

Di sisi lain, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Dimana mengatur prinsip-prinsip dasar dan budidaya berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Juga mengatur penggunaan sumber daya secara bijaksana, serta meningkatkan ketahanan pangan yang berkualitas," sebutnya.

Ia bilang, Raperda tentang organik pertanian organik ini sangat penting. Dikarenakan, mendukung pencapaian-pencapaian tujuan budidaya berkelanjutan.

Serta mendorong penggunaan metode pertanian yang ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan-bahan kimia.

"Raperda ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada petani-petani organik, tapi juga akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor pertanian organik yang berkelanjutan di daerah," jelasnya.

Dengan nantinya disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan memberikan keuntungan besar di bidang kesehatan masyarakat.

"Karena pertanian organik akan menghasilkan produk-produk pangan yang lebih aman untuk di konsumsi," tutup Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: