Bankaltimtara

Bantuan Alsintan Kini Dipusatkan di Kementan, Seno Aji: Pemprov Tak Lagi Menyalurkan Secara Langsung

Bantuan Alsintan Kini Dipusatkan di Kementan, Seno Aji: Pemprov Tak Lagi Menyalurkan Secara Langsung

Ilustrasi alsintan.-IST/Kementan-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengakui bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani, kini tidak lagi disalurkan melalui pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Seluruh bantuan dipusatkan melalui Kementerian Pertanian (Kementan), sehingga pemerintah daerah berperan menginventarisasi kebutuhan kelompok tani, untuk kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengatakan, perubahan mekanisme tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mendukung sektor pertanian.

Menurut dia, pemprov tidak lagi memiliki ruang untuk menyalurkan bantuan alsintan secara langsung kepada petani.

BACA JUGA: Dinas Pertanian Kubar Tegaskan Pupuk Subsidi Tidak Boleh Masuk ke Perusahaan Perkebunan Sawit

"Sekarang ini kita agak kesulitan karena tidak bisa dari provinsi dan tidak bisa dari kabupaten. Semuanya harus dari kementerian," kata Seno usai rapat koordinasi swasembada pangan di Samarinda, Senin, 6 Juli 2026.

Meski demikian, ia memastikan bantuan kepada petani tidak dihentikan. Hanya saja, mekanisme penyalurannya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian.

Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kebutuhan petani dapat diusulkan dengan baik. "Masih ada banyak bantuan yang bisa diberikan," ujarnya.

Sebab itu, Seno meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menginventarisasi kebutuhan kelompok tani di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Penyuluh Pertanian di PPU Desak Adanya Perda LP2B, Cegah Alih Fungsi Lahan

Pendataan tersebut, akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan alokasi bantuan peralatan pertanian untuk setiap daerah.

Ia menegaskan, proses pendataan tidak boleh berlarut-larut, mengingat pemerintah pusat membutuhkan data yang akurat sebelum menetapkan penerima bantuan.

Seno Aji pun memberi batas waktu sekitar satu bulan, bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelesaikan seluruh usulan.

"Dalam waktu satu bulan ini agar kabupaten kota segera menyiapkan dari poktan-poktan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait