Bupati PPU: Raperda RTH Jangan Cuma Jago di Atas Kertas, Tapi Dijalankan
RTH di bilangan Kecamatan Penajam, PPU.-Awal/Disway Kaltim-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab PPU tengah bersiap memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan melalui regulasi baru.
Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini digodok bersama DPRD PPU,
Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu sorotan utama demi menjamin kualitas lingkungan hidup masyarakat.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa regulasi strategis ini bersama dengan Raperda tentang Desa dan Raperda Perubahan BPD tidak boleh berakhir sebagai dokumen administratif belaka.
Pembangunan RTH di PPU harus dirasakan langsung manfaatnya oleh publik, bukan sekadar pemenuhan kuota di atas kertas.
BACA JUGA:Dilema Sopir Truk di Pelabuhan Feri Penajam, Terjebak Antrean atau Boros BBM via Darat
Penegasan tersebut disampaikan Mudyat saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD PPU dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda tersebut, Selasa 14 Juli 2026 lalu.
“Yang paling penting adalah implementasinya di lapangan. Ketika regulasi RTH ini disahkan, manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun estetika kota,” ujarnya.
Komitmen Pemkab PPU terhadap isu lingkungan tercermin dari dukungan penuh terhadap Raperda RTH ini.
Kehadiran payung hukum tersebut diharapkan mampu membentengi wilayah PPU dari dampak ekologis akibat pesatnya pembangunan, sekaligus memastikan ketersediaan kawasan hijau yang memadai bagi generasi mendatang.
BACA JUGA:Kontribusi Belum Sebanding Kerusakan Infrastruktur, Bupati PPU Sentil Perusahaan Sawit
Mudyat berharap, regulasi ini dapat menjadi pemantik tata kelola kota yang lebih ramah lingkungan.
Selain RTH, penguatan di sektor akar rumput juga berjalan beriringan melalui Raperda Desa dan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Harapannya, ketika regulasi ini disahkan, mampu menjadi landasan kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sekaligus mendukung penyelenggaraan ruang terbuka hijau yang berkelanjutan di seluruh wilayah PPU,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
