Bupati PPU: Raperda RTH Jangan Cuma Jago di Atas Kertas, Tapi Dijalankan
RTH di bilangan Kecamatan Penajam, PPU.-Awal/Disway Kaltim-
BACA JUGA:Disnakertrans-BPS PPU Beda data Soal Pengangguran, Ada Selisih 2.746 Orang
Mudyat juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran pimpinan, anggota DPRD PPU, khususnya tim Pansus yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan.
“Kami menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih atas dedikasi, waktu, serta sumbangsih pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan hingga mencapai tahap laporan pansus ini,” ungkapnya.
Dengan digodoknya Raperda RTH dan nantinya disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) disusun memiliki landasan yang kuat dalam mendefinisikan tujuan pengelolaan pohon, dimana terbagi dalam dua aspek utama.
BACA JUGA:Gedung Baru Mulai Dibangun, SMAN 8 PPU Tak Lagi Menumpang SMPN 21 Penajam
Yaitu fungsi ekologis dan fungsi sosial budaya, ekonomi dan estetika.
Termasuk estetika mencerminkan wajah Kabupaten PPU.
Fungsi ekologis pohon di RTH memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas udara di kota, tetapi juga untuk menciptakan iklim mikro untuk mendukung kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
