Dua Kali Mencuri di Rumah Yang Sama, Pria di Balikpapan Ini Akhirnya Ketangkap Juga
Pelaku pencurian dengan pemberatan di Balikpapan, beserta barang bukti yang diamankan petugas, pada Sabtu (4/5/2024). -Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial AS (61), warga RT 8 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, diringkus polisi setelah terbukti mencuri dua unit telepon genggam, dan uang tunai jutaan rupiah di sebuah rumah yang sama kawasan Teritip, Balikpapan Timur. Aksinya dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, Sabtu 4 Mei 2024. Ia menerangkan peristiwa ini berawal dari laporan korban berinisial SJ yang merasa dirugikan atas kehilangan barang miliknya.
“SJ menjelaskan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri sebanyak dua kali dan kehilangan dua unit HP, Vivo warna merah dan Oppo A18 warna biru, serta uang tunai sekitar 4 juta rupiah,” ujar AKP Jajat Sudrajat.
BACA JUGA:Polisi Tangkap IRT di Balikpapan Selatan karena Simpan Sabu
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, petugas Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS, di Jalan Mulawarman, Teritip, Balikpapan Timur. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam hasil pencurian.
AKP Jajat menegaskan bahwa pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karena tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol rumah korban.
Adapun penjelasan dari Pasal 363 ayat (1) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni,
“diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Pastikan Lima Hak Dasar Tenaga Kerja Terpenuhi
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ungkap AKP Jajat Sudrajat.
Disamping itu Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah dalam mencegah terjadinya aksi pencurian.
“Bisa dilakukan dengan menambahkan tralis pada pintu-pintu dan jendela rumah untuk meningkatkan keamanan dari aksi pencurian,” pungkas Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: