Polisi Tangkap IRT di Balikpapan Selatan karena Simpan Sabu
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo beserta Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun saat memperlihatkan barang bukti kasus narkotika. -Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang ibu rumah tangga berinisial SC (33) di Balikpapan Selatan, diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan atas dugaan kepemilikan sabu.
Kasatnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo mengungkapkan, SC diringkus di kediamannya di kawasan Jalan Marsma R Iswayudi, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 20.25 Wita.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni: sebanyak 67 paket sabu seberat 33,55 gram, satu buah dompet kecil berwarna biru, satu buah dompet kecil berwarna krem, satu buah sendokan berwarna putih dan satu buah telepon genggam merek Iphone 13.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Aksi Remaja Hirup Lem di Balikpapan, Dua Kaleng Disita
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, Kompol Sujarwo mengatakan bahwa pengakuan SC mengarah pada seseorang berinisial Y, beralamat di Kampung Baru yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka SC terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Sujarwo.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Diimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, yang mengarah pada peredaran narkotika,” pungkas Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: