BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Pastikan Lima Hak Dasar Tenaga Kerja Terpenuhi

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Pastikan Lima Hak Dasar Tenaga Kerja Terpenuhi

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Teldi Rusnal. -ari/disway-

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM - Setiap pekerjaan, pastilah memiliki risiko. Di Indonesia sendiri, hak-hak para pekerja dan antisipasi mengenai risiko pekerjaan telah dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Adapun perlindungan dasar untuk para seluruh pekerja yakni, ada lima hal:

Pertama, Jaminan Kematian (JK), kedua Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ketiga Jaminan Hari Tua (JHT),  keempat Jaminan Pensiun (JP) dan kelima Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

5 hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Teldi Rusnal pada program podcast Ngopi Sore, yang diselenggarakan oleh Nomor Satu Kaltim, Disway Kamis 2 Mei 2024. 

Ia menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya.

"BPJS Ketenagakerjaan ini lahir dari undang-undang, jadi wajib bagi semua yang sudah bekerja untuk terlindungi," ujar Teldi.

Perlindungan ini mencakup berbagai risiko yang telah disebutkan sebelumnya yakni seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. 

"Bedanya dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan ini fokus pada perlindungan dasar bagi pekerja," jelas Teldi.

Salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ini tidak terbatas, berbeda dengan asuransi swasta yang memiliki limit.

Disamping itu, Teldi juga menjelaskan bahwa pada BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan untuk masa pensiun. 

"Iurannya 5,7% dari penghasilan, 3,7% dipotong dari gaji dan 2% dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja," terang Teldi.

Bagi pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan pun program JHT dengan iuran mulai dari 20 ribu rupiah per bulannya. Dan ada juga Jaminan Pensiun yang bisa diterima secara berkala setiap bulan atau sekaligus.

Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu pekerja yang mengalami PHK. 

“Lengkapnya bisa dilihat di website BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Teldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: