Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD, Aliansi Balikpapan Bersuara Tuntut 5 Hal Ini

Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD, Aliansi Balikpapan Bersuara Tuntut 5 Hal Ini

Unjuk rasa di depan kantor DPRD Balikpapan oleh Aliansi Balikpapan Bersuara, pada Hari Buruh, Rabu (1/5/2024). (Istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dalam rangka memperingati Hari Buruh yang jatuh pada setiap 1 Mei, Aliansi Balikpapan Bersuara, yang merupakan gabungan dari 6 organisasi (PMII, GMKI, GMNI, HMI, BMFH, dan LMND) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Rabu (1/5/2024). 

Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Balikpapan, seperti upah, jaminan sosial, dan pelanggaran hak-hak buruh.

Hal ini disampaikan oleh Humas Aliansi Balikpapan Bersuara, Junior Prabekti Tri Cahyowibisono.

"Kami melihat di wilayah Balikpapan itu, masih banyak masalah ketenagakerjaan, meliputi upah jaminan sosial dan lain sebagainya. Dan permasalahan itu berpotensi uuntuk bisa mekar lebih besar lagi, sehingga perlu dibicarakan dan dikumpulkan dalam satu ruang yaitu Mayday," ungkap Junior.

BACA JUGA : Para Buruh di Berau Bawa 4 Tuntutan Saat Demo May Day

Dalam aksinya, Aliansi Balikpapan Bersuara ini menyampaikan 5 tuntutan utama, yakni:

 

1. Penuhi upah para pekerja

Junior menegaskan bahwa tuntutan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi dasar pengupahan bagi buruh, yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan, atau perseroan. 

“PP ini menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, beberapa perusahaan di Kota Balikpapan diketahui tidak membayar gaji buruh sesuai dengan UMK yang ditetapkan,” jelas Junior.

 

2. Tindak tegas perusahaan yang tidak mencatat perjanjian kerja ke Disnaker

“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, diatur bahwa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menangani ketenagakerjaan, dalam bentuk daring atau tertulis di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota,” lanjut Junior.

BACA JUGA : Dua Spesialis Curanmor di Balikpapan Diringkus, 10 Motor Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: