Dua Spesialis Curanmor di Balikpapan Diringkus, 10 Motor Diamankan

Dua Spesialis Curanmor di Balikpapan Diringkus, 10 Motor Diamankan

Kedua tersangka yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara, beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kedua pelaku yakni berinisial EBP (35) dan AW (35) diringkus di dua lokasi berbeda, pada 22 April dan 23 April 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko.

Ia menjelaskan bahwa berawal dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor yang marak di wilayah Balikpapan Utara.

BACA JUGA : Ratusan Personel Disiagakan Jelang Laga BRI Liga 1, PSM Makassar VS Rans Nusantara FC di Stadion Batakan

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan mendalam. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya EBP di Jalan Aw Syarani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara,” ujar AKP Singgih saat dikonfirmasi pada Selasa (30/4/2024).

Dari pengembangan penyelidikan, lanjut AKP Singgih, polisi kemudian menangkap AW di Jalan Arjuna 1 No 49 RT 65, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Dan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melancarkan aksi Curanmor di 10 lokasi berbeda di Balikpapan.

“Bersama dengan kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” tambah AKP Singgih.

BACA JUGA : KNPI Tuntut Kadishub Balikpapan Dicopot, Kadishub: Ah, Biar Saja

Barang bukti tersebut, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam non ABS dengan nomor polisi KT 3343 JR, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nopol KT 2436 KT, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dan 4 buah cat semprot hitam merek Daytone.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini, mereka masih ditahan di Mako Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Singgih.

BACA JUGA : Polresta Samarinda Berhasil Mengamankan Senjata Rakitan Hasil Belajar dari Youtube

Adapun penjelasan mengenai Pasal 363 ayat (1) berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yakni, “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: