KNPI Tuntut Kadishub Balikpapan Dicopot, Kadishub: Ah, Biar Saja

KNPI Tuntut Kadishub Balikpapan Dicopot, Kadishub: Ah, Biar Saja

Petugas Dishub tertibkan taksi online yang parkir di ruas jalan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pada Senin (29/4/2024). -(Foto/IG Dishub Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang melarang angkutan sewa berbasis online beroperasi di sejumlah lokasi strategis, disorot oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). 

DPD KNPI Balikpapan melalui Koordinator Kecamatan, Vijay menyatakan, pihaknya tak habis pikir dengan keluarnya SE pembatasan angkutan online tersebut.

Pasalnya, kata Vijai, SE tersebut mengacu pada Perwali Tahun 2017 yang pada waktu itu diterbitkan lantaran adanya gesekan antara angkot dengan angkutan online.

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Larang Transportasi Online Ambil Penumpang di Sembarang Tempat, Ini Alasannya

"Kalau sekarang kan sudah adem ayem jadi gak perlu digembar-gemborkan lagi, yang ada malah menimbulkan polemik di masyarakat," tulis Vijai melalui Instagram, dikutip Senin (29/4/2024). 

Dia berpendapat, dengan adanya surat edaran yang menimbulkan polemik tersebut, pihaknya menginginkan Walikota Balikpapan untuk melakukan pergeseran kepemimpinan di jajaran Dishub Kota Minyak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra menanggapi santai kritik tersebut.

BACA JUGA: Bandara SAMS Balikpapan Berstatus Internasional, InJourney Airports Sambut Positif Kebijakan Pemerintah

"Ah, biar saja. Itu kan KNPI semua diurusi. Sampai lusuh sudah gedung KNPI itu saking satu Kota Balikpapan diurusin," ujar pria akrab disapa Edo itu saat  dikonfirmasi, pada Senin (29/4/2024).

Edo mengaku, dirinya tidak mau ambil pusing dengan kritik tersebut dan memilih fokus pada pekerjaannya. 

"Biasa aja itu. Kalau didengarin pusing, banyak kerjaaan daripada ngurusin yang tidak ada kerjaan," pungkasnya.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Berhasil Mengamankan Senjata Rakitan Hasil Belajar dari Youtube

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 551.2/749 yang melarang angkutan sewa khusus berbasis online, mengambil penumpang di sembarang tempat. 

Langkah ini dilakukan Dishub untuk menghindari gesekan antara angkutan online dan angkutan kota, serta untuk menertibkan layanan transportasi di Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: