Dishub Balikpapan Larang Transportasi Online Ambil Penumpang di Sembarang Tempat, Ini Alasannya
Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra. -chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 551.2/749. Isinya melarang angkutan sewa khusus berbasis online, mengambil penumpang di sembarang tempat.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari gesekan antara angkutan online dan angkutan kota. Serta untuk menertibkan layanan transportasi di Balikpapan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra, atau yang lebih akrab disapa Edo.
"Pertama itu sudah sering konflik antara online dengan angkutan kota. Gesekan itu sering terjadi," ungkap Edo pada Senin, 29 April 2024.
Ia menekankan bahwa ini untuk berbagi dengan angkutan kota. Dan semua pihak diharapkan agar menaati ketentuan aturan yang ada.
BACA JUGA:Jasa Transportasi Online Balikpapan Krisis Sopir
“Bukan maunya sendiri karena ini menyangkut ketertiban dan keamanan kota,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edo menjelaskan bahwa larangan ini bersifat sementara sampai pihak penyedia layanan transportasi online tersebut mempu menyediakan shelter, di setiap titik antar dan jemput pada wilayah yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari perebutan penumpang antara angkutan online dan angkutan kota.
Ia juga menekankan kepada pihak aplikator transportasi online berinisiatif membuat shelter, karena sudah kewajiban sesuai aturan yang dikeluarkan.
“Harusnya aplikator inisiatif. Tapi kan mereka tidak, tapi mitra yang dimanfaatkan, makanya di lapangan terjadi benturan. Selaku pendatang harusnya lebih tahu dan taat aturan kota," tegas Edo.
BACA JUGA:Pantai Seraya, Destinasi Wisata Murah Meriah di Tengah Kota Balikpapan
Pasalnya, mitra pengemudi online masih bisa menjemput di area pengguna. Sementara angkutan kota sudah ditentukan pada koridor trayek. Menurutnya, sudah saatnya Balikpapan itu berbenah terutama semua pihak yang bergerak di layanan transportasi, karena kita akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Semua harus taat kebijakan pemerintah yang diambil karena demi kebaikan semua, bukan salah satu pihak."
Dishub Balikpapan juga sedang merancang jaringan angkutan kota agar dapat menjangkau antar wilayah. Di mana ke depannya, diharapkan koridor utama dilayani angkutan umum massal seperti di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: