KNPI Tuntut Kadishub Balikpapan Dicopot, Kadishub: Ah, Biar Saja
Petugas Dishub tertibkan taksi online yang parkir di ruas jalan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pada Senin (29/4/2024). -(Foto/IG Dishub Balikpapan)-
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Kawasan Puskib Balikpapan Berhasil Ditangkap
Dalam SE tersebut tertulis bahwa melarang angkutan online beroperasi di 9 titik lokasi, yakni:
1. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
2. Terminal Damai
3. Terminal Batu Ampar
4. Pelabuhan Semayang
5. Pelabuhan Speedboat Kampung Baru
6. Persimpangan yang dilayani angkutan kota.
7. Pusat perbelanjaan seperti Balikpapan Super Block (BSB).
8. Pasar rakyat.
9. Ruang terbuka hijau publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: