Pengedar Sabu di Kawasan Puskib Balikpapan Berhasil Ditangkap

Pengedar Sabu di Kawasan Puskib Balikpapan Berhasil Ditangkap

Tersangka Y alias A yang telah diamankan petugas beserta baram bukti sabu. -Humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang laki-laki berinisial Y alias A (42), warga Jalan Tlogorejo RT 33, Kelurahan Telogasari, Kecamatan Balikpapan Kota, ditangkap polisi. Ia terbukti telah mengedarkan narkoba, di Kawasan Puskib, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Kota, Kamis 5 April 2024 lalu. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, Sabtu 27 April 2024. Ia mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang diterima oleh pihak kepolisian. 

“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target operasi,” ungkap AKP Abu Sangit.

Setelah itu, lanjut AKP Abu Sangit, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang telah ditentukan, sekitar pukul 18.30 Wita pada Kamis 5 April 2024. Selanjutnya barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 (satu) paket sabu, dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0.30 gram.

BACA JUGA:Sejumlah Hewan Berharga di Mini Zoo Balikpapan Raib, Pelaku Masih dalam Pencarian

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Selatan," tegas AKP Abu Sangit.

Adapun penjelasan pasal tersebut yaitu pada Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Dan dengan bunyi pasal sebagai berikut:

“setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Sedangkan Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penggunaan narkotika, dengan bunyi pasal sebagai berikut, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

Lebih lanjut, Kapolsek Balikpapan Selatan ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba. 

"Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib," terang AKP Abu Sangit.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu di Samarinda, Delapan Orang Berhasil Diamankan

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan bahwa pihak akan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Polresta Balikpapan akan selalu menyatakan perang terhadap pengedar dan pengguna narkoba," tegas Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: