Drama Putusan Sidang MK: Tim Kuasa Hukum AMIN Menolak Berapi-api, Presiden Terima dengan Legawa

Drama Putusan Sidang MK: Tim Kuasa Hukum AMIN Menolak Berapi-api, Presiden Terima dengan Legawa

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK atas permohonan perkara Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.-tangkapan layar-

“Harusnya dalam posisi itu, dalam kejadian itu, dalam perjanjian konstitusional, MK masuk. Tapi MK belum berani untuk mengabil perkara. Selamat datang kegeaplan dan insyallah panjang umur perjuangan,” tutup Bambang.   

Respons Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

"Presiden menghormati Putusan MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Ari saat dikonfirmasi, Senin, 22 April 2024.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk kembali berdatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

"Pilpres sdh selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yabg lebih baik, yang makin maju," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: