Drama Putusan Sidang MK: Tim Kuasa Hukum AMIN Menolak Berapi-api, Presiden Terima dengan Legawa

Drama Putusan Sidang MK: Tim Kuasa Hukum AMIN Menolak Berapi-api, Presiden Terima dengan Legawa

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK atas permohonan perkara Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.-tangkapan layar-

“Hal itu sebagai prinsip kontestasi pemilu dalam UUD 1945. Pada saat yang sama juga dapat menjadi benteng yang sama, jangan dibelokkan,” katanya. 

“Prinsip kriteria jujur dan adil, malpraktek pemilu, dapat dipahami tak dapat diselesaikan pada masalah hukum pemilu, aspek  kewarganegaraan, aspek level yang sama,” katanya. 

Saldi Isra menjelaskan dengan demikian persaingan bebas dan adil antar peserta, kontestasi harus dimulai dari titik awal, satu level dan sama level.

“Melampaui batas keadilan prosedural, tidak akan berhenti pada batas prosedur semata. Bila mana hanya sebatas prosedural, pemilu tak akan pernah adil. Sebab pemilu orba pun memenuhi prosedur yg ada ketika itu,” jelasnya. 

Namun secara empiris, kata dia, Pemilu Orde Baru berjalan curang, karena tak fair.

“Baik pemihakan pemerintah, dan penyelenggara tak beri ruang kontestasi pemilu. 

Maka dari itu,  pemilu menghendaki kejujuran dan adil pemilu yang lebih materil. Melainkan tidak curang, berbohong dan memanipulasi, aturan secara tindakan,” ucapnya.

Apresiasi Dissenting Opinion 

Tim kuasa hukum AMIN Bambang Widjojanto mengeluarkan statemen berapi-api usai pembacaan putusan MK. Mantan Ketua KPK itu mengapresiasi adanya dissenting opinion yang dilakukan tiga hakim MK. Kata Bambang, adanya dissenting opinion tiga hakim itu, menunjukkan masih ada hati nurani di dalam tubuh MK. Tim AMIN pun lantang menyuarakan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah 

“Dissenting opinion itu menyatakan perlu dilakukan pemgungutan suara ulang. Kalau itu dilakukan, Insyallah kemenangan akan diraih,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung MK. 

Bahkan menurut Bambang, dalil mengenai PSU tersebut hampir mirip dengan yang disampaikan oleh tiga hakim MK yang membacakan dissenting opinion. 

“Dalil kami dan juga tiga orang hakim, telah terbukti (02,red) melakukan manipulasi. Semua dalil kami terpenuhi. Semua terpenuhi.”  

Bambang pun menyayangkan masih banyaknya catatan di dalam persidangan yang belum diputuskan secara tuntas. Salah satunya kewenangan Mahkamah Konstitusi mengambil perkara manaka kala Bawaslu tidak bisa menyelesaikan perkara pemilihan umum. Saat dibacakan dalam amar putusan, MK menyebut Bawaslu RI tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: