Drama Putusan Sidang MK: Tim Kuasa Hukum AMIN Menolak Berapi-api, Presiden Terima dengan Legawa
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK atas permohonan perkara Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.-tangkapan layar-
NOMORSATUKALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
MK menolak permohonan tersebut melalui sidang pembacaan putusan MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024, sejak pagi hingga siang tadi.
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.
Dalam putusan MK ini, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh 3 hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
Dissenting opinion
Hakim Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat dengan hakim MK lainnya menjelang penetapan keputusan gugatan Pilpres 2024. Saldi Isra mencontohkan pemilu curang juga terjadi di zaman orde baru.
“Secara pribadi, sebagai hakim saya memiliki keyakinan yang berbeda dengan hakim yang lain,” tuturnya dalam pidatonya.
Saldi Isra mengatakan Pemilu harus dijalankan jujur dan adil, mengatur asas langsung, jujur adil, sebagai azaz pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: