Kabar Gembira, Rp66 Miliar Cair untuk Guru PAI Non-ASN yang Tidak Dapat THR
Guru PAI non-ASN bakal menerima insentif dari Kementerian Agama RI.-(Istimewa)-
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan.
BACA JUGA: Buka Bersama Bupati Edi Damansyah dan Gus Miftah, Ibu Hamil Dapat Hadiah Umrah
Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya.
BACA JUGA: APJJI Sebut Pengguna Internet di Kaltim Capai 80,63 Persen
Untuk diketahui, kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: