Kabar Gembira, Rp66 Miliar Cair untuk Guru PAI Non-ASN yang Tidak Dapat THR
Guru PAI non-ASN bakal menerima insentif dari Kementerian Agama RI.-(Istimewa)-
NOMORSATUKALTIM - Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelang lebaran Idul Fitri 1445H/2024.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan bahwa pihaknya mulai mencairkan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total ada 22.000 guru PAI non ASN yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif tersebut. Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini di kisaran Rp66 miliar.
BACA JUGA: THR Guru Honorer Samarinda Cuma RP 500 Ribu, Sani: ‘Wali Kota Pernah Janji Rp 2 Juta’
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap pria akrab disapa Gus Men, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (6/4/2024).
Gus Men menambahkan, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar, tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
BACA JUGA: Kenalkan Fungsi dan Tanggung Jawab ASN, 702 Guru di Berau Ikuti Orientasi PPPK
Gus Men berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.
"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap.
BACA JUGA: Inilah Wa Nini, Guru Matematika Pencipta Modul Anti-Bullying
Pertama, disalurkan pada Januari-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan pada Juli-Desember 2024.
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu, panggilan akrabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: