Satreskrim Polres Berau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Tepat Sebelum Dikirim ke Surabaya

Satreskrim Polres Berau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Tepat Sebelum Dikirim ke Surabaya

Satreskrim Polres Berau saat mengamankan 8 kontainer kayu ilegal-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satreskrim Polres Berau berhasil menggagalkan pengiriman 8 kontainer kayu ilegal jenis Ulin dan Bengkirai menuju Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Surabaya telah didapatkan sebanyak 43 kontainer kayu ilegal yang berasal dari Berau dan telah diamankan oleh unit penegakan hukum Kementerian.

BACA JUGA : Modus Baru Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu Dalam Bungkus Minuman Kopi

Sehingga, dari pengungkapan kayu ilegal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelabuhan di Berau.

“Bergabung bersama dengan beberapa pihak pelabuhan, kami mendapatkan kayu ilegal sebanyak 8 kontainer dengan total sekitar 90 kubik kayu jenis Ulin dan Bengkirai yang tidak memiliki dokumen di Berau,” ungkapnya, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA : Polda Kaltim Gagalkan 407 Narkoba Siap Edar, Sita Uang Tunai Rp 1,46 Miliar

Dari hasil olah TKP setiap kontainer yang diamankan terdapat kontainer yang terisi penuh dengan kayu dan ada yang tidak.

Atas kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan 7 tersangka dari hasil penangkapan di Kecamatan Kelay.

BACA JUGA : Festival Bedug Sahur, Tradisi Pemuda Kota Tepian Menyambut Bulan Ramadan

“Rencana kayu tersebut mau di bawa ke Surabaya dan saat kita cek kelengkapan berkas pengiriman tersebut tidak lengkap dan tidak terdata di SIPU. Makanya orang pelabuhan tersebut tidak tahu barang itu, yang mereka tahu barang itu sudah masuk di aplikasi online SIPU,” ucapnya.

Ardian menyebut, tersangka nantinya akan diberi tindakan tegas agar para pelaku mendapat efek jera terhadap perbuatannya.

BACA JUGA : Berhasil Kumpulkan Rp 1,5 Miliar Zakat Bupati Berau Berperan Penting dalam Kegiatan Berau Berzakat

Sebab tersangka telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H, tetapi para pelaku juga harus dijerat dengan penyidikan Tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: