Polda Kaltim Gagalkan 407 Narkoba Siap Edar, Sita Uang Tunai Rp 1,46 Miliar

Polda Kaltim Gagalkan 407 Narkoba Siap Edar, Sita Uang Tunai Rp 1,46 Miliar

Kapolda didampingi oleh Kabid Humas dan Dirnarkoba Polda Kaltim saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 1,46 miliar, pada Senin (1/4/2024). -Chandra/Disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan pengungkapan sebanyak 407 kasus narkoba dalam 3 bulan terakhir. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto pada gelar konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, pada Senin 1 April 2024. 

Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pencapaian tugas kepolisian selama beberapa kurun waktu, yang terkait dalam penegakkan hukum dalam penanggulangan narkoba di wilayah Kaltim.

“Kami menyoroti tingginya penggunaan narkoba di Kaltim. Dan kalau dibiarkan, ini akan merusak generasi muda bangsa kita. Terutama di Kaltim ada Ibu Kota Nusantara yang harus kita jaga,” ungkap Irjen Pol Nanang.

BACA JUGA:Pasca Insiden Kanopi Gedung Parkir Klandasan Ambruk, Dishub Serahkan pada DPU Balikpapan

Ia juga membeberkan bahwa selama kurun waktu 3 bulan ini, Januari hingga Maret 2024 wilayah Polda Kaltim dan jajaran menemukan setidaknya ada 407 kasus yang diungkap. 

“Dengan jumlah tersangka yaitu mencapai 506 orang yang terdiri dari 478 laki-laki dan 28 perempuan. Dan barang bukti sebanyak 37,29 kilogram sabu, 5,33 gram ganja, 1.005 butir ekstasi, 28.980 butir daftar G jenis LL, 2.000 butir Yorindo, dan 100 butir Tramadol,” jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti tersebut, didominasi oleh narkotika jenis sabu, yang berawal dari penangkapan tersangka di Samarinda. Lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan jaringan internasional terlibat dalam kasus ini.

“Jaringan internasional juga terlibat dalam peredaran narkoba di Kaltim ini. Seperti pada bulan Maret 2024, Polda Kaltim berhasil menangkap tiga orang tersangka asal Malaysia yang membawa 31,9 kilogram sabu di Samarinda,” jelasnya.

BACA JUGA:Patroli Subuh Fokus di Jalan Jenderal Sudirman, Cegah Aksi Balap Liar di Balikpapan

Sedangkan kronologi penangkapan tersangka asal Malaysia tersebut, Irjen Pol Nanang menjelaskan bahwa dalam penangkapan Samarinda pada Maret 2024, ditemukan satu orang tersangka inisial Y warga negara Indonesia. 

Setelah itu dilakukan investigasi lebih lanjut, tersangka Y asal Samarinda pun berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 910 gram sabu dan uang tunai sebanyak Rp 1, 46 miliar. Tersangka Y pun mengatakan kepada petugas tentang keberadaan rekannya di di Pontianak dan menemukan tersangka inisial S asal Malaysia dengan barang bukti sebanyak 6 kilogram sabu.

Dari tersangka S kembali dilakukan pengembangan dan ditemukan satu orang tersangka lagi. Tersangka ini juga merupakan warga negara Malaysia, inisial P dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram, yang telah terbungkus dalam kemasan produk kopi.

BACA JUGA:Satreskoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Poket Sabu dan Amankan Puluhan Juta Uang Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: