Modus Baru Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu Dalam Bungkus Minuman Kopi

Modus Baru Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu Dalam Bungkus Minuman Kopi

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus minuman kopi. -Chandra/Disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim gagalkan penyelundupan sabu hasil jaringan narkoba internasional, yang menggunakan modus baru. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, Senin 1 April 2024. 

“Jaringan tersebut mengemas sabu dalam bungkus minuman kopi bubuk, menggantikan kemasan teh Cina yang biasa digunakan sebelumnya,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jaringan ini memasok narkoba dari wilayah Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Dan selama kurun waktu 3 bulan dari Januri hingga Maret 2024, mereka telah melakukan 6 sampai 7 kali pengiriman.

BACA JUGA:Polda Kaltim Gagalkan 407 Narkoba Siap Edar, Sita Uang Tunai Rp 1,46 Miliar 

“Jaringan ini merupakan bandar besar dan memiliki cakupan internasional. Polda Kaltim telah mempersiapkan pengamanan untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelas Kombes Pol Arif.

Disisi lain, Polda Kaltim menggunakan metode scientific investigation untuk mengungkap jaringan narkoba ini, dengan beberapa nama, lokasi, dan jalur penyelundupan sudah terdeteksi. 

Para tersangka yang telah diamankan oleh Polda Kaltim berinisial Y, S, dan P kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Arif Bastari menegaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Polsek Balikpapan Selatan Ringkus Pengedar Narkoba di Bulan Ramadan

“Para tersangka dikenai ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar jaringan lain yang juga bermodus sama,” tegas Kombes Pol Arif.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim telah mengungkap jaringan narkoba internasional selama dua minggu terakhir, dan menyita sebanyak 32,65 kilogram sabu beserta uang tunai sebesar 1,46 miliar rupiah. Operasi jaringan narkoba tersebut melibatkan 3 tersangka, 2 diantaranya merupakan Warga Negara Malaysia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: