Pegawai Honorer Paser Terima THR Idulfitri 1445 Hijriah, Disalurkan Awal April

Pegawai Honorer Paser Terima THR Idulfitri 1445 Hijriah, Disalurkan Awal April

Bupati Paser, Fahmi Fadli.-Disway Kaltim/Awal-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Paser memastikan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah. Rencana dicairkan awal April.

Keputusan itu dibebankan pada APBD Kabupaten Paser 2024 dan ketentuan itu telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP/-311/2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang diterbitkan 25 Maret 2024.

BACA JUGA : 14 Desa di Paser Jadi Lokus Penangan Stunting 2025

Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan, pemberian ini bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja PTT yang sudah bekerja maksimal. Ia meminta pegawai honorer untuk tidak risau akan kepastian menerima atau tidak THR.

"Kita bayarkan pasti, anggarannya sudah tersedia. Jadi tinggal tunggu pencariannya saja. Jangan khawatir," kata Bupati Paser Fahmi Fadli, Jumat (29/3/2024).

BACA JUGA : Kanopi Gedung Parkir Klandasan Balikpapan Runtuh Akibat Hujan Deras

Nominal THR PTT sebesar gaji yang diterima dalam satu bulan, kecuali pegawai honorer khusus tenaga kesehatan. Proses pemberiannya dilakukan dua kali, yakni awal April untuk THR dan gaji ketiga belas pada Juni.

Untuk PTT khusus tenaga kesehatan, antara PTT dokter spesialis akan mendapat tunjangan sebesar Rp 5 juta. Sementara dokter umum daerah terpencil/semi terpencil/tidak terpencil sebesar Rp 3,5 juta.

BACA JUGA : Baznas Kaltim Targetkan Pengumpulan Dana Zakat 2024 Capai Rp 20 Miliar

Sedangkan, untuk apoteker, D3, S1, dan S2 Kesehatan mendapat tunjangan sebesar Rp 2,5 juta. Keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat dan menggunakan melalui APBD 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: