Jangan Salah Coblos! Kenali Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya

Jenis surat suara untuk Pemilu 2024.-(Disway/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 akan menggelar dua proses pemilihan sekaligus. Yakni, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara.
Karena proses pencoblosan dilakukan secara bersamaan, maka terdapat lima jenis surat suara yang tersedia, untuk pasangan capres-cawapres, serta calon legislatif di berbagai tingkatan dan jenisnya.
Jenis-jenis surat suara yang diberikan kepada pemilih dapat diidentifikasi melalui perbedaan warnanya.
Surat suara inilah yang menjadi media bagi pemilih untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada saat Pemilu 2024, pemilih akan mendapatkan lima surat suara di TPS yaitu warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
BACA JUGA: Polri Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Aman
Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:
1. Surat Suara Abu-abu
Jenis surat suara Pemilu 2024 berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Surat suara ini memuat foto Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, nama, nomor urut, serta simbol partai politik yang mengusung paslon tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: