Jangan Salah Coblos! Kenali Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya

Jangan Salah Coblos! Kenali Jenis dan Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya

Jenis surat suara untuk Pemilu 2024.-(Disway/ Istimewa)-

 

2. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah, merupakan jenis surat suara kedua dalam Pemilu 2024. Surat ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Surat suara ini memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.

 

3. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning dibuat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilu 2024. 

Surat suara ini akan berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut calon DPR, serta nama calon anggota DPR sesuai daerah pemilihan (dapil).

BACA JUGA: Tindak Lanjut Perpres No.60 Tahun 2023, Pemprov Kaltim Segera Bentuk Tim Gugus Tugas Strategi Bisnis dan HAM

 

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru dalam Pemilu 2024 digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi. 

Surat suara ini berisi nomor urut partai politik, logo partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi yang diatur untuk setiap daerah pemilihan (dapil).

 

5. Surat Suara Hijau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: