Tindak Lanjut Perpres No.60 Tahun 2023, Pemprov Kaltim Segera Bentuk Tim Gugus Tugas Strategi Bisnis dan HAM

Tindak Lanjut Perpres No.60 Tahun 2023, Pemprov Kaltim Segera Bentuk Tim Gugus Tugas Strategi Bisnis dan HAM

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi-(ist)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana membentuk gugus tugas daerah guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023.

Peraturan tersebut khususnya berkaitan dengan strategi nasional bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu diterapkan secara efektif di tingkat daerah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi secara tegas menyampaikan, bahwa Perpres ini memberikan mandat penting kepada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Timur, untuk aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam merespons dan mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut.

Oleh karena itu, demi kelancaran pelaksanaan Perpres tersebut, pemerintah provinsi memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Keputusan ini nantinya akan diambil melalui kebijakan gubernur yang akan menetapkan struktur organisasi, tugas, dan tanggung jawab Gugus Tugas Daerah tersebut.

Dengan langkah ini, diharapkan implementasi strategi nasional bisnis dan perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan secara efisien dan efektif di tingkat daerah, sesuai dengan tujuan nasional yang telah ditetapkan.

Suparmi menjelaskan keanggotaan gugus tugas tersebut akan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi perangkat daerah Provinsi, instansi vertikal kementerian yang memiliki kewenangan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mitra Non Pemerintah yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang terkait.

Partisipasi instansi vertikal kementerian di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan dukungan teknis dan pemahaman mendalam terkait regulasi nasional serta aspek hak asasi manusia.

"Tugas dari gugus tugas ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) yang akan diterbitkan," kata Suparmi.

Acara ini dihadiri pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim.

Suparmi mengatakan pentingnya para Aparatur Sipil Negara untuk memahami Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategis Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

"Hari ini adalah tahap sosialisasi dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan baru ini," ujarnya.

Sementara proses implementasinya masih menantikan turunan dari Peraturan Presiden, yakni peraturan menteri Hukum dan HAM yang sedang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: