Bawaslu Berau Imbau Parpol Perbaiki Alat Peraga Kampanye yang Rusak, Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

Bawaslu Berau Imbau Parpol Perbaiki Alat Peraga Kampanye yang Rusak, Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

Tampak beberapa baliho yang sudah rusak di sejumlah titik di Kabupaten Berau-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sepanjang jalan di Kabupaten Berau dipenuhi dengan Alat Peraga Kampanye (APK).

Bahkan, tidak sedikit APK yang kondisinya hampir roboh dan dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan persoalan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau untuk memperbaiki APK partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (Caleg) yang saat ini terpasang.

“Kami telah mengingatkan kepada parpol maupun caleg yang memasang APK untuk selalu memperhatikan serta merawat APK yang telah terpasang,” ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pengurus parpol maupun caleg agar segera melepas dan membersihkan APK masing-masing ketika masa kampanye selesai.

“Jika masa kampenye selesai, kita kembalikan kepada pihak parpol masing-masing,” ucapnya.

Sebab, peran tugas Bawaslu Berau hanya melaksanakan penertiban bersama stakeholder yang terkait sesuai tingkatan masing-masing.

“Jika ditemukan pemasangan APK yang penempatan atau pemasangannya pada lokasi yang dilarang maka akan dilakukan langkah secara persuasif terlebih dahulu agar memindahkan APK tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penertiban APK tersebut.

“Bila ditemukan ada APK yang dipasang oleh pihak parpol atau caleg berpotensi mencelakai masyarakat, maka kami akan memberitahukan kepada pemilik APK, apakah mau dilepas atau diperbaiki agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Budi, Kamis (25/1/2024).

Budi menegaskan, pemasangan APK yang diluar aturan KPU atau Bawaslu tentu akan diberikan sanksi.

"Namun, sebelum memberikan sanksi, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu, apakah melanggar peraturan KPU,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: