KPU Paser Butuh 433.628 Surat Suara di Pilkada 2024
KPU Paser perlu tambahan 2,5 persen surat suara dari jumlah DPT sebagai cadangan.-(Dok. Disway Kaltim)-NOMORSATUKALTIM
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 216.814 surat suara dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Nantinya, surat suara tersebut akan disebar di 485 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Paser.
Jumlah surat suara yang dibutuhkan itu diperoleh dari hasil penambahan 2,5 persen terhadap jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu diutarakan Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi kepada NOMORSATUKALTIM.
BACA JUGA: Bawaslu Kukar Beri Deadline OPD Segera Turunkan Atribut Salah Satu Paslon
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Remaja yang Ketahuan Membawa Tembakau Sintetis
Menurut Ahyar, tambahan 2,5 persen tersebut merupakan surat suara cadangan untuk jaga-jaga.
"Penambahan 2,5 persen itu disiapkan untuk mengantisipasi kekurangan surat suara apabila ditemukan yang rusak atau tidak laik," kata Ahyar Rosidi, Selasa (1/10/2024).
Untuk diketahui, pada pesta demokrasi di Bumi Daya Taka - nama lain dari Kabupaten Paser, bakal dilakukan pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim.
Sehingga secara keseluruhan dibutuhkan 433.628 surat suara.
BACA JUGA: Samarinda Waspada, 120 Pelajar Tertular Penyakit Gondongan
BACA JUGA: Penyakit Gondongan Menyerang Anak-Anak di Samarinda, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Paser mengalami penambahan dari sebelumnya 484 menjadi 485 titik.
Kondisi ini dipastikan memerlukan penyesuaian logistik pemilihan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: