Polres Paser Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rasuah Rehabilitasi Mangrove

Polres Paser Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rasuah Rehabilitasi Mangrove

Tersangka kasus rasuah program rehabilitasi hutan mangrove. -istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Polres Paser menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program rehabilitasi hutan mangrove. Didapati kerugian senilai Rp 741 juta dari anggaran Rp 1,1 miliar. Kedua tersangka masing-masing inisial A (29) dan I (56).

Untuk diketahui A merupakan Ketua Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri, Kecamatan Tanjung Harapan. Sementara I adalah warga Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis. Kasus rasuah itu bersumber dari APBN 2021 melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia.

Kasatreskirm Polres Paser Iptu Helmi Septi Saputro mengatakan, anggaran Rp 1,1 miliar digunakan untuk penanaman mangrove seluas 34 hektare di Desa Labuangkallo, Kecamatan Tanjung Harapan.

Namun, dari penanaman yang dilakukan sejak tahun 2021, tidak ada satu pun bibit mangrove dan pohon pelindung yang bertahan hidup dari total 340 ribu bibit," kata Helmi, Senin (15/1/2024).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah, A ditangkap pada awal tahun 2023 dan I ditangkap pada akhir tahun 2023. Hingga saat ini telah 118 orang saksi terkait kasus korupsi rehabilitasi hutan mangrove tersebut.

Adapun yang diperiksa, di antaranya lain pekerja penanam mangrove, empat orang dari BRGM, satu orang dari KBBN Jakarta, satu saksi ahli auditor dari BBKP, dan satu saksi ahli hukum pidana dari UNAIR Surabaya.

Dirinya menyebut, kasus tersebut ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Paser, dan saat ini semua berkas dan dokumen telah lengkap. Kemudian berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

"Karena kami telah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti yang memperkuat dugaan adanya korupsi," tuturnya.

Helmi menambahkan, tersangka A merupakan otak dari kasus korupsi rehabilitasi mangrove Kelompok Tani Labuangkalo Mandiri yang dibantu oleh tersangka I.

"Kami sudah mengamankan kedua tersangka dan segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: