Titip Kendaraan di Kantor Polisi Tak Pakai Biaya

Mapolres Paser membuka penitipan kendaraan bagi pemudik, gratis.-Muhammad Sahrul-nomorsatukaltim.disway.id
PASER, NOMORSATUKALTIM - Warga Kabupaten Paser yang hendak bepergian ke luar daerah bisa menitipkan kendaraan di Kantor Polisi selama libur lebaran 2025.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Tonny Joko Purnomo mengatakan layanan penitipan kendaraan gratis berlaku selama libur lebaran sejak 28 Maret sampai 6 April 2025.
Untuk itu, masyarakat bisa menitipkan kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat di Kantor Polisi terdekat atau pos-pos pengamanan lebaran.
“Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, yang berencana mudik ke luar pulau, Polres Paser juga menyediakan fasilitas penitipan kendaraan,” kata AKP Tonny Joko Purnomo, Sabtu (29/3/2025).
Layanan penitipan kendaraan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan kendaraan dan menghindari pencurian atau kerusakan yang tidak diinginkan selama pemiliknya berada di luar kota.
BACA JUGA: Bandara APT Pranoto Samarinda Catat Penurunan Penumpang selama Arus Mudik Lebaran 2025
Ia turut mengimbau masyarakat Kabupaten Paser agar memperhatikan beberapa langkah penting sebelum meninggalkan rumah, yakni memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat dan mematikan semua aliran listrik serta air.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi kebakaran atau kerusakan yang bisa terjadi selama rumah kosong.
“Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi kepada saudara dan tetangga sekitar bahwa rumah akan ditinggalkan, sehingga bisa saling mengawasi dan menjaga,” terangnya.
Ia menambahkan dengan adanya langkah preventif dari Kepolisian dapat turut membantu masyarakat agar dapt merayakan lebaran tanpa khawatir dengan keamanan kendaraan dan rumah yang ditinggali.
BACA JUGA: Tips Tinggalkan Rumah selama Mudik dengan Tenang, 3 Langkah ini Bisa Dicoba
“Diharapkan mudik lebaran kali ini dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: