Sejumlah Desa di Kaltim Bakal Kebagian Dana Karbon Rp378 Juta

Sejumlah Desa di Kaltim Bakal Kebagian Dana Karbon Rp378 Juta

Suasana di salah satu kampung di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.-(Disway/ Istimewa)-Seputarlongbagunulu

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Desa atau Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim), tahun ini menerima alokasi dana karbon.

Dana karbon sebesar Rp 378 juta berasal dari Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF).

Program penurunan emisi dalam kerangka FCPF-CF ini juga termasuk dalam alokasi kinerja dan penghargaan untuk kelompok masyarakat setempat.

Petinggi Long Melaham, Hendrikus Aran mengatakan, kampungya memang telah menerima penetapan alokasi dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF dari Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim.

"Sejak itu, kami langsung sosialisasi ke masyarakat," kata Hendrikus Aran, dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024).

Setelah sosialisasi, ia bersama masyarakat adat dan kelompok masyarakat setempat kemudian membuat rancangan program dari dana karbon tersebut.

"Karena begitu anggarannya diterima tahun ini, maka apa yang direncanakan siap dikerjakan," lanjutnya.

Sejumlah program yang telah disusun diantaranya masyarakat peduli api (MPA), operasional, pelestarian lingkungan, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), penetapan hutan adat sekaligus mengurus izin hutan adat.

"Ada juga sejumlah kegiatan lainnya terkait penurunan emisi," katanya.

Menurutnya, anggaran dana karbon ini tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam/APBDes). Dana ini terpisah karena peruntukannya berbeda.

Sedangkan untuk pola penggunaan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian.

Sampai sejauh ini, pihaknya masih menunggu pencairan anggaran agar dapat digunakan untuk menjalankan program yang telah disusun.

"Sampai sekarang belum ada kabar, meski sudah ditanyakan ke pihak terkait, baik ke dinas pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi Kaltim," katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan nilai anggaran kegiatan ini untuk seluruh Kaltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: