Pemprov Kaltim Segera Cairkan Ganti Rugi Lahan 84 KK Transmigran Rp 35 Miliar

Pemprov Kaltim Segera Cairkan Ganti Rugi Lahan 84 KK Transmigran Rp 35 Miliar

Stadion Utama Palaran dan gedung olahraga di sekitarnya, dibangun di atas lahan milik warga transmigran di Simpang Pasir. -(Disway/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda akhirnya bisa tidur nyenyak.

Sebab, kasus ganti tanah/lahan yang mereka perjuangkan selama puluhan tahun, kini berbuah manis.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memastikan kompensasi ganti tanah/lahan warga transmigran yang tergusur proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di masa lalu itu, akan segera dibayar.

Proyek dimaksud yakni pembangunan Stadion Utama Palaran dan bangunan lainnya, untuk fasilitas gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 2008 silam.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ungkap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir, belum lama ini.

Warga datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang diterima Pj Gubernur di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda.

Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat  Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15.000 m2 per KK dengan nilai Rp500 juta. Sehingga Rp500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.

Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK).

Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.

Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang  akan diberikan sebesar Rp500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: