Ahli Waris H. Nohong: Semoga Pertamina Hulu Sanga Sanga Terbuka Pintu Hatinya
Anggota DPRD Kaltim saat meninjau lahan sengketa antara PHSS dengan warga beberapa waktu lalu.-(Disway/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus sengketa tanah antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dengan ahli waris H. Nohong bin Baddo masih bergulir.
Dalam waktu dekat, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kedua untuk membahas persoalan ini.
RDP pertama sudah digelar DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. Bahkan anggota dewan sudah meninjau lokasi lahan yang disengketakan di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rahmansyah selaku ahli waris H. Nohong bin Baddo meminta PHSS untuk segera melakukan pembayaran, mengingat kasus ini sudah sangat lama.
"Saya yakin pihak Pertamina akan terbuka hatinya untuk melakukan ganti rugi berupa pembayaran. Dan dasar hukumnya untuk dibayar itu ada. Karena surat-surat yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat Muara Badak di tahun 1980," terang Rahmansyah.
Selain itu, tambah Rahmansyah, legalistas tanah atas nama keluarganya diperkuat oleh tanda tangan Kepala Desa Saliki di tahun 2008.
Rahmansyah menyebut, tanah seluas 44 hektar tersebut sudah di bayar 3 hektare. "Sisanya 41 hektare belum ada ganti rugi sampai sekarang. Itu yang akan kami tuntut," sebutnya.
Terpisah, juru bicara ahli waris, Rahmat berharap sebelum RDP kedua DPRD Kaltim, pihak PHSS mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
"Semoga Pertamina Hulu Sanga Sanga terbuka pintu hatinya. Surat-surat yang kami punya sangat lengkap. Kalau mereka menyebut tanah kami berupa Tanah Negara. Mohon sampaikan bukti-bukti yang nyata dan konkret. Di RDP yang pertama maupun pada saat ke lokasi tanah, mereka tidak bisa menjelaskan dan memberikan bukti-bukti tersebut," tutur Rahmat.
"Sampai saat ini, saya juga mendengar data-data yang diminta oleh pihak DPRD Kaltim belum mereka serahkan. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa dengan PHSS terkait persoalan ini," lanjutnya.
Menurutnya, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi, Menteri BUMN, Komisaris Utama PT Pertamina, Direktur Utama PT Pertamina dan Pertamina Hulu Indonesia.
"Balasan surat dari Pertamina Hulu Indonesia sebagai atasan PHSS adalah merujuk pada surat PHSS. Artinya bahwa Pertamina Hulu Indonesia menyerahkan sepenuhnya terkait dengan ganti rugi ini kepada PHSS. Dimana PHSS menyatakan tanah kami adalah tanah negara atau belukar tua, yang tidak disertai bukti-bukti yang konkret," terangnya.
Rahmat mewakili ahli waris berharap, DPRD Kaltim melihat masalah ini secara fair.
"Kami dari ahli waris berharap DPRD Provinsi fair melihat masalah ini dan membela kami yang sudah sangat tertindas dan terzolimi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: