Atasi Balap Liar, Dewan Wacanakan Bangun Sirkuit

Anggota Komisi III DPRD Berau, Suriansyah-(Disway Kaltim)-
Menurutnya, bukan hanya pihaknya, masyarakat pun juga telah berupaya maksimal untuk menghentikan aktivitas balapan liar tersebut.
Untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan denda maksimal Rp 3 juta bagi pelaku balapan liar. Nominal tersebut, belum termasuk sanksi denda untuk pelanggaran lain.
“Ke depan, pihak kepolisian akan rutin melakukan razia, terutama pada titik-titik yang rawan akan aksi balap liar tersebut,” tambah Edo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway kaltim