Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo Melawan Balik
Syahrul Yasin Limpo.--
Nomorsatukaltim – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat balik. SYL menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Syahrul Yasin Limpo, Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Djuyamto mengatakan gugatan itu telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama (digelar) Senin, 30 Oktober 2023," kata Djuyamto.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, sudah ada 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Selain itu, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: