Bankaltimtara

Indonesia Baru Mau Menerapkan, 36 Negara Sudah Lebih Dulu Beralih ke eSIM

Indonesia Baru Mau Menerapkan, 36 Negara Sudah Lebih Dulu Beralih ke eSIM

Ilustrasi.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM-  Indonesia kini tengah melakukan langkah besar dalam membersihkan ruang digital, salah satunya melalui percepatan migrasi ke teknologi embedded subscriber identity module (eSIM).

Teknologi eSIM diyakini dapat menjadi solusi ampuh untuk mengurangi risiko kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang semakin marak.

Sementara di Indonesia eSIM masih tergolong baru, teknologi ini sebenarnya sudah lebih dahulu berkembang di berbagai negara.

Tingginya kebutuhan akan efisiensi digital serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan data mendorong banyak negara untuk beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM.

BACA JUGA: Kominfo Perketat Registrasi Kartu SIM, e-SIM Wajib Pakai Pengenalan Wajah!

Awal mula eSIM diadopsi oleh Jerman. Teknologi ini diperkenalkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) pada 2016 dan mulai dikomersialisasikan oleh Deutsche Telekom pada 2017.

Sejak saat itu, penggunaan eSIM semakin meluas ke berbagai belahan dunia.

Berikut ini daftar negara yang telah beralih dan mendukung teknologi eSIM: Amerika Serikat, Austria, Arab Saudi, Afrika Selatan, Australia, Belanda, Belgia, Bahrain, Brasil, Ceko, Denmark, Hong Kong, Italia, Irlandia, dan Jepang.

Lalu, Kanada, Kuwait, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Maroko, Nigeria, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Qatar, Singapura, Sri Lanka, Senegal, Selandia Baru, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Yunani.

BACA JUGA: Waspada Peretasan Akun Medsos! Ini Cara Menghindari Ancaman Link Phishing

Jumlah negara yang telah beralih ke eSIM terus bertambah. Hingga 2024–2025, tercatat lebih dari 190 negara telah mendukung penggunaan teknologi ini.

Perkembangan pesat tersebut menunjukkan bagaimana eSIM menjadi bagian penting dari transformasi digital global.

Diketahui, Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Dilansir Antara, Rabu (16/4/2025), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, bahwa eSIM lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator.

BACA JUGA: Akses Dibatasi Berdasarkan Usia, Menkes Sebut Medsos Bisa Ancam Kesehatan Mental

Tak hanya meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.

Meski demikian, migrasi ke eSIM belum bersifat wajib. Namun, Pemerintah sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung eSIM untuk segera beralih.

Demi mendukung kebijakan ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru sekaligus memperkuat proses verifikasi identitas saat registrasi.

Operator-operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom pun telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM, sebagai langkah menuju ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: