Kominfo Perketat Registrasi Kartu SIM, e-SIM Wajib Pakai Pengenalan Wajah!

Menteri Kominfo, Meutya Hafid resmi meneken peraturan mengenai penggunaan e-SIM untuk menggantikan kartu SIM fisik yang dinilai kurang aman secara digital.-(Ilustrasi/ Imagestock)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memperketat proses registrasi kartu SIM di Indonesia melalui penerapan teknologi e-SIM yang wajib menggunakan verifikasi biometrik.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2025, menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran kartu SIM baru.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk memperkuat keamanan digital serta memutakhirkan data pelanggan layanan telekomunikasi.
Menteri Kominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga ruang digital yang aman bagi semua lapisan masyarakat.
BACA JUGA: Dispora Kukar Monitoring Bantuan untuk Kegiatan Pramuka Peduli di Sebulu
“Ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya kepada Disway, Senin (14/4/2025).
e-SIM atau Embedded Subscriber Identity Module adalah teknologi baru yang menggantikan kartu SIM fisik dengan sistem digital yang tertanam langsung dalam perangkat.
Pengguna tidak perlu lagi memasang atau mengganti kartu secara manual untuk mengakses layanan seluler.
Selain itu, e-SIM membuka jalan bagi konektivitas yang lebih luas, seperti pada perangkat wearable, sistem machine-to-machine (M2M), hingga Internet of Things (IoT).
BACA JUGA: Bengkel Resmi Mulai Disiapkan untuk Pemeriksaan Kendaraan Terdampak BBM Tercemar di Kaltim
BACA JUGA: Dilema Pembangunan Jembatan Besi Tenggarong, Antara Sejarah dan Keamanan
“Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” tegas Meutya.
Untuk menjamin validitas data, registrasi e-SIM akan mewajibkan penggunaan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: