Bankaltimtara

Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah di Tanah Rantau? Perantauan Harus Tahu

Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah di Tanah Rantau? Perantauan Harus Tahu

Ilustrasi pembayaran zakat-(istimewa)-

"Namun, jika pemindahan zakat melebihi masāfatul qashr, maka tidak diperbolehkan kecuali jika tempat tujuan lebih membutuhkan dibanding penduduk negeri asal zakat. Jika tidak demikian, maka pemindahan zakat tidak diperbolehkan," (Sulaiman bin Umar al-Ajiili, Hasyiyatul Jamal, [Beirut, Dar al-Fikr, t.t.], juz IV, hlm. 108).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah bagi perantau harus dibayarkan di tempat ia berada pada malam Hari Raya, kecuali dalam beberapa kondisi berikut:
1. Jika di tempat tersebut tidak ditemukan mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat).

2. Jika pemindahan zakat masih dalam jarak yang kurang dari masāfat al-qasr (jarak yang membolehkan qashar dalam salat).

3. Jika di daerah yang lebih jauh terdapat mustahiq zakat yang lebih berhak menerimanya, meskipun jaraknya melebihi jarak minimal dibolehkannya qashr.

Jika perantau memilih naqluz zakat (pemindahan zakat), zakat fitrah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui lembaga resmi.

Untuk opsi kedua, perantau bisa memanfaatkan layanan konter zakat yang kini didukung teknologi digital, memudahkan dan mempercepat proses pembayaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: