Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 2025, Ini Besarannya
Bupati Kukar Edi Damansyah saat membayar zakat.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 2025 dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenag Kukar pada Rabu (5/3/2025).
Penentuan kadar zakat ini mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di berbagai kecamatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan dari Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dinas Perindustrian dan Koperasi (Perindakop), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kepolisian, Komando Distrik Militer (Kodim), serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat inklusif dan dapat diterapkan di seluruh wilayah Kukar.
BACA JUGA: Pembayaran Zakat Fitrah di Balikpapan Kini Ada 3 Kategori Nominal
BACA JUGA: Ini Daftar Larangan dan Imbauan Pemkab Kukar Selama Ramadan
Kepala Kemenag Kukar, Nasrun menjelaskan, bahwa kadar zakat fitrah ditentukan berdasarkan standar konsumsi masyarakat dan harga bahan pokok di 20 kecamatan yang tersebar dari pesisir hingga pedalaman.
“Kami perlu menyesuaikan kadar zakat fitrah dengan harga beras yang beragam di setiap kecamatan. Ini agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakatnya,” ujar Nasrun setelah rapat tersebut.
Dalam penetapan kadar zakat fitrah, disepakati bahwa masyarakat dapat membayar zakat dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram per jiwa.
Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, terdapat tiga kategori nominal yang ditetapkan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi, yaitu Rp14.000, Rp18.000, dan Rp20.000 per jiwa.
BACA JUGA: Elektabilitas Sunggono Tinggi, Siap Dampingi Rendi Solihin di PSU Pilkada Kukar?
BACA JUGA: Maslinawati Unggul dalam Survei, Berpeluang Dampingi Rendi Solihin di PSU Pilkada Kukar
Selain penentuan kadar zakat fitrah, rapat ini juga membahas ketentuan fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti orang sakit kronis atau lansia.
Disepakati bahwa fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan pokok seberat 7 ons beras per hari puasa yang ditinggalkan atau dalam bentuk uang dengan besaran Rp30.000 per hari.
Ketua Baznas Kukar, H. Abdul Rahman menyampaikan, bahwa pihaknya siap menyalurkan zakat fitrah yang dikumpulkan dari masyarakat kepada golongan yang berhak menerimanya.
“Kami memastikan distribusi zakat dilakukan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Rita Widyasari Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Penggeledahan Japto dan Ahmad Ali oleh KPK
BACA JUGA: Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kukar, Koalisi Tetap Solid Dukung Rendi Solihin
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk membayarkan zakat melalui amil zakat resmi agar pengelolaannya lebih terjamin dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Nasrun juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran zakat hingga akhir Ramadan.
Ia berharap pembayaran zakat bisa dilakukan lebih awal agar pendistribusiannya dapat segera dilakukan kepada mereka yang berhak menerima.
“Kami mengimbau umat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah sesuai kadar yang telah ditetapkan. Ini demi kelancaran distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
BACA JUGA: Hasil Investigasi Rampung, BBPJN Nyatakan Jembatan Mahakam I Aman dan Layak Beroperasi
Dengan adanya penetapan kadar zakat ini, diharapkan masyarakat Kukar memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
